SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI NAGARI TOBOH GADANG BARAT MEDIA INFORMASI PEMERINTAHAN NAGARI

Artikel

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, Permen Desa PDTT 16 tahun 2018

21 Oktober 2019 00:43:48  Pemerintahan Nagari  111 Kali Dibaca  Regulasi Nagari

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, Permen Desa PDTT 16 tahun 2018


Toboh Cubadak, 21 Oktober 2019

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 dicabut dan diganti dengan .

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 ditandatangani oleh Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo pada tanggal 20 September 2018. Permen Desa PDTT No. 16 tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2018 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana di Jakarta dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1448.

Pasal 26 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 menyatakan bahwa: Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1359), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sehingga Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 ini merupakan acuan utama bagi Desa di seluruh Indonesia dalam menyelenggarakan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa pada tahun 2019.

Prinsip-Prinsip Prioritas Penggunaan Dana Desa

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 Pasal 3 menyebutkan tentang prioritas penggunaan Dana Desa yang didasarkan pada prinsip-prinsip:

  1. Keadilan: mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
  2. Kebutuhan Prioritas: mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa;
  3. Terfokus: mengutamakan pilihan penggunaan Dana Desa pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan sesuai dengan prioritas nasional, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota dan desa, dan tidak dilakukan praktik penggunaan Dana Desa yang dibagi rata.
     
    1. Kewenangan Desa: mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
    2. Partisipatif: mengutamakan prakarsa, kreativitas, dan peran serta masyarakat Desa;
    3. Swakelola: mengutamakan kemandirian Desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa.
    4. Berdikari: mengutamakan pemanfaatan Dana Desa dengan mendayagunakan sumber daya Desa untuk membiayai kegiatan pembangunan yang dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat Desa sehingga Dana Desa berputar secara berkelanjutan di wilayah Desa dan/atau daerah kabupaten/kota.
    5. Berbasis sumber daya Desa: mengutamakan pendayagunaan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa dalam pelaksanaan pembangunan yang dibiayai Dana Desa.
    6. Tipologi Desa: mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi Desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan Desa.

      Prioritas Penggunaan Dana Desa

      Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur dalam Pasal 4 BAB III Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Prioritas Pembangunan Dana Desa dimaksud adalah:

      1. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
      2. Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang.
      3. Prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.



      ( PI-TGB )

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Peta Wilayah Sintuk Toboh Gadang

Wilayah Nagari

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jl. Ruas Simpang Tugu Toboh - Tapakis Korong Toboh Cubadak
Nagari : Toboh Gadang Barat
Kecamatan : Sintuak Toboh Gadang
Kabupaten : Padang Pariaman
Kodepos : 25582
Telepon :
Email : tobohgadangbarat04@gmail.com

Aparatur Nagari

Back Next

Sinergi Program

Pemkab Padang Pariaman Dukcapil Padang Pariaman Kominfo
Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia BMKG Badan Pusat Statistik
Siak Sipakem

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Video

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:140
    Kemarin:29
    Total Pengunjung:83.652
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.25.88.3
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

23 Oktober 2019 | 17.561 Kali
Beberapa Pertanyaan Terkait Pajak DD dan ADD
19 Juli 2019 | 6.956 Kali
Sejarah Nagari
31 Januari 2019 | 6.638 Kali
Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintahan Nagari
29 Juli 2013 | 6.167 Kali
Struktur Organisasi Serta Tugas dan FUngsi Badan Musyawarah Nagari (BAMUS)
12 September 2018 | 5.968 Kali
Profil Wali Nagari Toboh Gadang Barat
31 Agustus 2018 | 5.962 Kali
Layanan Publik
29 Juli 2013 | 5.943 Kali
Profil Desa

Prakiraan Cuaca

booked.net

POLLING KEPUASAN MASYARAKAT