SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI NAGARI TOBOH GADANG BARAT MEDIA INFORMASI PEMERINTAHAN NAGARI

Artikel

Struktur Organisasi Serta Tugas dan FUngsi Badan Musyawarah Nagari (BAMUS)

29 Juli 2013 18:33:33  Pemerintahan Nagari  6.167 Kali Dibaca 

Ringkasan Tentang  Tugas dan Fungsi Badan Musyawarah Nagari (BAMUS) / Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Keberadaan Badan Musyawarah Nagari (BAMUS) / Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa. 

 
Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepadaregulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
 
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
 
Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.
 
Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD.
 
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
 
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
 
Tugas Badan Permusyawaratan Desa: 

  1. Menggali aspirasi masyarakat;
  2. Menampung aspirasi masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
 
 
Dokumen Lampiran : Permen No. 110 2016

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Peta Wilayah Sintuk Toboh Gadang

Wilayah Nagari

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jl. Ruas Simpang Tugu Toboh - Tapakis Korong Toboh Cubadak
Nagari : Toboh Gadang Barat
Kecamatan : Sintuak Toboh Gadang
Kabupaten : Padang Pariaman
Kodepos : 25582
Telepon :
Email : tobohgadangbarat04@gmail.com

Aparatur Nagari

Back Next

Sinergi Program

Pemkab Padang Pariaman Dukcapil Padang Pariaman Kominfo
Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia BMKG Badan Pusat Statistik
Siak Sipakem

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Video

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:42
    Kemarin:29
    Total Pengunjung:83.554
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.25.88.3
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

23 Oktober 2019 | 17.558 Kali
Beberapa Pertanyaan Terkait Pajak DD dan ADD
19 Juli 2019 | 6.955 Kali
Sejarah Nagari
31 Januari 2019 | 6.637 Kali
Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintahan Nagari
29 Juli 2013 | 6.167 Kali
Struktur Organisasi Serta Tugas dan FUngsi Badan Musyawarah Nagari (BAMUS)
12 September 2018 | 5.967 Kali
Profil Wali Nagari Toboh Gadang Barat
31 Agustus 2018 | 5.962 Kali
Layanan Publik
29 Juli 2013 | 5.942 Kali
Profil Desa

Prakiraan Cuaca

booked.net

POLLING KEPUASAN MASYARAKAT