Penegasan dan Penetapan Batas Nagari
Memberi Kejelasan dan Kepastian Hukum
( DASAR HUKUM )
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2016
TENTANG
PEDOMAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA
Toboh Cubadak, 17 Juli 2019
bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa, diperlukan pedoman penetapan dan penegasan batas Desa. Penetapan dan penegasan batas desa ini menjadi prioritas pemerintah, agar setiap desa memiliki dasar yang kuat dalam melakukan perencanaan pembangunan desa,” kata Wali Nagari Toboh Gadang Barat, Eko Pebrianto dalam sambutannya pada Musyawarah dan Sosialiasi Penegasan dan Penetapan Batas Nagari di Ruangan Surau Korong Toboh Cubadak, Rabu (17/7).
Wali Nagari menuturkan, penetapan batas desa ini menjadi sangat penting, mengingat di Nagari Toboh Gadang Barat Hingga saat ini belum memiliki peta yang benar-benar jelas mengenai luas Wilayah. Menurutnya, hal ini menimbulkan persoalan tersendiri dalam pembangunan desa.
Oleh karena itu Wali Nagarai Eko Pebrianto berharap, melalui sosialiasi penegasan dan penetapan batas desa dapat menjawab berbagai persoalan batas desa. Dirinya juga berharap, sosialisasi tersebut dapat memberikan rekomendasi berupa peta desa yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pembangunan desa. Jika peta desanya jelas, tentu kita tidak ragu-ragu dalam merencanakan pembangunan desa. Dan yang lebih penting lagi kegiatan pembangunan di desa tidak menimbulkan persoalan hukum,” ujar Wali Nagari.
Wali Nagari dan Bamus Nagari Mendengarkan Penjelasan Mengenai Aturan Penegasan dan Penetapan Batas Nagari
Wali Korong dan Unsur Masyarakat Mendengarkan Penjelasan Mengenai Aturan Penegasan dan Penetapan Batas Nagari
Hamdan |
---|
13 September 2019 21:58:06 Mantap... |